Lisensi pada software sendiri merupakan pemberian izin dari pemilik dagang atau merk kepada pihak lain dengan suatu perjanjian dan syarat tertentu. Lisensi pada software sangat menguntungkan bagi perusahaan karena menjamin kredibilitas sebuah perusahaan.
Lisensi pada software sendiri merupakan pemberian izin dari pemilik dagang atau merk kepada pihak lain dengan suatu perjanjian dan syarat tertentu. Di Indonesia sendiri, lisensi diatur dalam Undang-undang No.19 tahun 2002 tentang hak cipta adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak produk hak terkaitnya dengan syarat-syarat tertentu. lisensi pada software sendiri terdiri dari banyak jenis nya.
Provide License
Kami membantu perusahaan anda untuk menyediakan Software berlisensi yang sesuai dan cocok dengan kebutuhan perusahaan.
Office
Kasablanka Office Tower Lt 10 Unit E. Jl Casablanca Kav 88 Menteng Dalam, Tebet Jakarta Selatan 12870